Terbukti dengan adanya upaya pemilik depo truk trailer yang berbenah dengan menyesuaikan peraturan zonasi tersebut.
“Pertama harus disamakan dahulu persepsinya, bahwa ada perubahan zonasi sebelum keluarnya Perda Nomor 1 Tahun 2014 itu. Yang tadinya memang zona pergudangan, maka kini berubah menjadi zona perkantoran. Kita sudah menyosialisasikannya, sudah ada beberapa pemilik depo yang sudah berbenah menyesuaikan zonasinya,” jelas Kusnadi. (Ant)