JAKARTA — Usai mengumumkan perubahan kebijakan ambang batas impor barang kiriman bebas pungutan bea masuk menjadi 3 USD (Rp 45rb) dari sebelumnya 75 USD, Pemerintah meminta agar industri domestik baik ritel maupun IKM meningkatkan jumlah produksinya.
“Kami sangat berharap ini langsung disambut dalam bentuk peningkatan produksi dan juga kualitasnya. Kita juga ingin pengusaha kita menjadi pemenang di rumahnya sendiri,” tutur Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi saat konfrensi pers mengenai impor barang kiriman, di Kantor Kemenkeu Jakarta, Senin (23/12/2019).
Perubahan kebijakan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2018 tentang barang kiriman ini tentu akan berimplikasi pada menurunnya jumlah impor barang, yang saat ini mengalir deras masuk ke Indonesia melalui e-commerce.
Para pengusaha domestik diharapkan mampu menyuplai tingginya permintaan barang, khususnya barang komsumsi yang ada di dalam negeri.
Bak gayung bersambut, Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Budihardjo mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanfaatkan momentum ini dengan baik. Ia yakin para pedagang offline yang saat ini mulai terseok, dapat kembali bersemangat dan bertumbuh.
“Kalau melihat data impor barang kiriman yang tadi jumlahnya puluhan juta paket, tentu ini adalah momentum bagi kita mengambil alih. Kami akan berkonsolidasi, kami akan take kesempatan itu untuk segera kita investasikan pada barang dan merek dalam negeri,” pungkas Budi.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Tutum Ruhanta mengapresiasi kebijakan baru tersebut. Ia berharap ketentuan bari ini menjadi titik balik kejayaan IKM dan ritel domestik.