Pelaku Perburuan Harimau Sumatra, Dibekuk
JAKARTA – Tim Intel Polhut Pasopati dan Siber Patrol Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Intelijen dan Keamanan Polri, pada Sabtu (7/12), pukul 06.00 WIB, membekuk pelaku kejahatan perburuan satwa dilindungi berupa Harimau Sumatera atau Panthera tigris sumatrae di Provinsi Riau.
“Upaya penegakan hukum memerangi kejahatan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat dan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, terutama dengan makin tingginya ancaman dan makin beragamnya modus kejahatan,” kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu (8/12/2019).
Terungkapnya kasus ini merupakan keberhasilan upaya kolaborasi dan sinergi KLHK bersama Polri dan instansi terkait lainnya, dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan yang mengancam kelestarian tanaman dan satwa dilindungi di Indonesia, bahkan di dunia (global).
Operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang dugaan perburuan satwa dilindungi, lalu dilakukan pengembangan dan menemukan lokasi dimaksud di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Petugas berhasil mengamankan pelaku masing masing berinisial MY; SS dan E (yang merupakan istri MY) dan diperoleh barang bukti berupa empat ekor janin harimau yang disimpan dalam toples plastik di lokasi tersebut.
Selanjutnya berdasarkan informasi yang diperoleh, dilakukan pengejaran pelaku lainnya ke jalan Lintas Timur Sumatra dan mengamankan dua orang pelaku lainnya berinisial SS dan TS, dengan barang bukti satu lembar kulit harimau dewasa di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.