Menkopolhukam: Negara Serius Tangani Korban Terorisme

Menkopolhukam Mahfud MD - Dok: CDN

“Itu nanti kita akan hitung. Tetapi, untuk korban masa lalu ini kita mempunyai skema. Jadi, tidak dihitung orang per orang berapa kerugiannya itu, enggak. Nanti kerugiannya pakai skema, misalnya kalau luka berat, luka ringan, yang meninggal dunia,” katanya.

Mengenai pemberian bantuan kompensasi bagi korban terorisme di masa lalu itu, Hasto mengatakan tinggal menunggu peraturan pemerintah (PP) yang mengatur.

Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 7/2018, namun aturan tersebut perlu direvisi agar bisa menjangkau korban tindak pidana terorisme di masa lalu.

“Ya, ini menunggu PP saja yang sedang direvisi. Mudah-mudahan tahun ini sudah bisa disahkan. Kita harapkan begitu,” kata Hasto. (Ant)

Lihat juga...