“Anak korban kejahatan seksual perlu mendapat rehabilitasi secara maksimal dan tuntas. Sangat dibutuhkan penanganan yang serius dan program pemulihan psikologis yang jelas dan terukur, karena jika tidak direhabilitasi atau rehabilitasi psikologis belum tuntas, maka anak korban akan terus mengalami trauma. Jika trauma tidak hilang hingga dewasa, korban akan berpotensi besar menjadi pelaku,” katanya. (Ant)
Tren
- Demonstrasi: “Instrusi Magma Sosial”
- Noel, Penyelamat (Sementara) Presiden Prabowo
- Dari Pusara Wali, Mengalir Keteladanan
- Menteri Kebudayaan Serap Aspirasi Komunitas Perupa Yogyakarta
- Yayasan Cokroaminoto Banjarnegara Gandeng Kantor Hukum Farid Iskandar untuk Bimbingan Hukum
- Kepemimpinan: Islam dan Teori Modern
- Pameran Fotografi ‘Negeri Elok’ Refleksikan 80 Tahun Keberagaman
- Semangat Nasionalisme Warga Krangkungan Lewat Upacara Penurunan Bendera
- Kementerian Kebudayaan Gelar Pertunjukan Wayang Kulit Rayakan Kemerdekaan Indonesia
- Indonesia: Usia 80-Parameter Konstitusi
Sebelumnya
Selanjutnya
Lihat juga...