Lindungi Anak dari Kekerasan Perlu Edukasi

Selain itu, Retno juga mengatakan aturan sekolah juga harus memiliki batas-batas yang tegas dari perilaku yang tidak dapat diterima.

“Misalnya anak harus diedukasi, bahwa ada bagian di tubuhnya yang tidak boleh dilihat, apalagi disentuh, oleh siapa pun kecuali dirinya sendiri,” katanya.

Bagian tubuh yang dimaksud adalah organ intim yang harus ditutupi saat anak menggunakan pakaian renang. Anak juga perlu diajari untuk membedakan antara sentuhan sayang dan sentuhan yang jahat.

“Tekankan, bahwa kalau ada yang berani menyentuh, maka harus dilaporkan,” katanya lebih lanjut.

Sementara itu, langkah perlindungan yang dapat dilakukan di lingkungan sekolah, agar anak terlindungi dari kemungkinan kekerasan seksual adalah perlunya memaksimalkan peran sekolah.

Sekolah, katanya, harus memiliki fungsi kontrol sosial, memiliki penilaian terhadap perilaku anak. Sekolah juga harus menggagas aktivitas-aktivitas internal sekolah yang bersifat positif, dengan memfasilitasi aktivitas orang tua siswa dan siswa, minimal satu tahun sekali.

Untuk sekolah-sekolah dan dinas pendidikan, mereka juga perlu menyosialisasikan dan mempercepat Sekolah Ramah Anak (SRA) di berbagai daerah, sebagai upaya menurunkan angka kekerasan di lingkungan pendidikan.

“Sekolah harus membangun sistem pengaduan yang melindungi korban dan saksi, termasuk menganggarkan teknologi CCTV di ruang kelas dan ruang lain yang berpotensi digunakan oknum guru untuk melakukan kekerasan seksual terhadap anak didiknya,” kata dia.

Selain itu, KPAI juga mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memenuhi hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

Lihat juga...