JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong keterlibatan semua pihak untuk melindungi anak dari aksi kekerasan seksual di satuan pendidikan.
“Untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual, maka perlu pelibatan semua pihak, mulai dari orang tua, guru/sekolah, masyarakat dan negara dalam memastikan upaya-upaya nyata untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual terhadap anak-anak,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (31/12/2019).
Retno mengatakan, beberapa upaya yang dapat dilakukan adalah membantu anak untuk melindungi dirinya sendiri.
“Berikan pemahaman dan ajarkan anak untuk menolak segala perbuatan yang tidak senonoh, dengan segera meninggalkan tempat di mana sentuhan terjadi,” katanya.
Anak juga perlu diingatkan untuk tidak gampang mempercayai orang asing, dan didorong untuk selalu bercerita jika terjadi sesuatu terhadap diri mereka.
“Korban dan keluarga korban kekerasan seksual umumnya memang tidak berani melapor kepada yang berwajib, karena merasa malu atau menganggap sebagai aib yang harus ditutupi. Karena itu, perlu edukasi dan penting dibangun sistem pengaduan di sekolah yang membuat korban dan keluarganya berani melapor. Hal ini sekaligus mencegah ada korban lainnya,” katanya.
Kemudian, selain memberikan pemahaman tentang perlunya melindungi diri, anak juga perlu diberikan pendidikan kesehatan reproduksi dengan pendekatan yang sesuai dengan usia mereka, peka budaya dan komprehensif.
“Mencakup program yang memuat informasi ilmiah akurat, realistis dan tidak bersifat menghakimi, sehingga remaja dapat mengeksplorasi nilai-nilai dan sikap diri, serta melatih kemampuan untuk mengambil keputusan, berkomunikasi dan terampil menekankan risiko di semua aspek seksualitasnya,” ujarnya.