DKI Jakarta Evaluasi Keanggotaan TGUPP

Sekda DKI Jakarta Syaifullah- Foto Ant

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi keanggotaan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta. Mereka yang memiliki jabatan ganda akan diberhentikan.

“Kami akan lakukan evaluasi misalnya double job, kami pastikan di drop pimpinan yang semacam ini,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, menanggapi kritik anggota Badan Anggaran DPRD DKI soal adanya anggota TGUPP yang merangkap jabatan sebagai dewan pengawas tujuh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jakarta, yakni Achmad Haryadi, Senin (9/12/2019).

Saefullah memastikan, ke depannya rangkap jabatan di tubuh TGUPP tak akan terulang lagi. Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi hal tersebut. “Yang double job, pasti itu akan menjadi catatan penting dan tidak akan terulang. Tidak enak sekali didengarnya, satu orang menikmati dua kali honor dari APBD. Tapi kami nyatakan bahwa TGUPP ini dibutuhkan keberadaannya,” kata Saefullah.

Badan Anggaran DPRD DKI menyetujui anggaran TGUPP hanya untuk operasional 50 orang anggota, dari semula dianggarkan Rp19,8 miliar untuk 67 anggota TGUPP. Keputusan itu dibuat oleh Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, yang memutuskan anggaran untuk 50 anggota TGUPP, dengan syarat anggota TGUPP yang rangkap jabatan dan kerjanya tidak benar harus diberhentikan. “Tolong diganti yang double job. Yang tidak aktif juga bisa dikurangi lagi, mungkin bisa jadi berkurang (dari 50 orang),” kata Prasetio.

Keputusan Prasetio ditolak oleh anggota Badan Anggaran yang juga Ketua Fraksi PDI-P Gembong Warsono. Gembong menilai, anggaran untuk 50 orang anggota TGUPP masih terlalu besar. Fraksi PDI-P meminta anggaran yang disetujui paling banyak untuk gaji 17 orang, sesuai dengan jumlah anggota TGUPP era pemerintahan sebelumnya.

Lihat juga...