Sejumlah barang yang dibawa Densus, kata dia, di antaranya charger telepon genggam, headset HT (handy talky), sebuah stik, sejumlah botol berisi cairan, sejumlah buku, serta empat paspor.
“Setelah semua dijajar di depan rumah, kemudian diindentifikasi tim Mabes Polri, lalu dipasang garis polisi. Setelah itu, saya diminta keluar,” kata Nur.
Nur mengatakan, bahwa PO yang dahulu bekerja sebagai makelar motor merupakan warga asli setempat. Setelah menikah, dia bersama istrinya yang berinisial NA kemudian mendirikan PAUD berbasis keagamaan sejak 8 hingga 9 tahun yang lalu.
Menurut dia, PO memiliki sikap yang tertutup dan enggan bersosialisasi dengan warga sekitar. Sejak PAUD itu berdiri, PO juga dinilai memperlihatkan pandangan keagamaan yang berbeda dengan warga setempat pada umumnya.
“Dia tidak mau datang, misalnya ada warga yang meninggal dunia, kemudian dia tidak mau kumpul gotong royong dengan warga,” kata Nur. (Ant)