BKPM dan Kejaksaan Sepakat Hadirkan Kepastian Hukum bagi Investor
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut ketidakpastian hukum merupakan salah satu persoalan yang kerap menghambat laju investasi di Indonesia, disamping juga problem birokrasi yang berbelit.
Untuk mengatasi hal ini, BKPM menggandeng Kejaksaan Agung dalam rangka bekerjasama menghadirkan perlindungan dan kepastian hukum kepada para investor.
Kerjasama tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua pihak yang dilakukan pada Kamis (19/12/2019) di Gedung BKPM Jakarta.
“Kita ingin investor terlindungi dan hak-hak dia secara hukum dijamin oleh negara, sekaligus ada kepastian hukum bagi investor. Komitmen lintas sektor ini penting agar secara bersama-sama kita ciptakan dan jaga iklim usaha atau investasi yang kondusif,” ujar Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, usai penandatanganan MoU.
Bahlil mengatakan ke depan, penanganan hukum bagi investor dan pelaku usaha harus profesional dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Tujuannya, sambung Bahlil, tidak lain agar cita-cita pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja, dan mewujudkan kegiatan ekonomi riil bisa terwujudkan.
“Komitmen ini harus kita jaga bersama dan kami berterima kasih sekali atas dukungan yang sangat kuat dari Bapak Jaksa Agung,” pungkas Bahlil.
Senada dengan itu, Jaksa Agung Burhanuddin, menegaskan, bahwa jaminan pengamanan akan mendukung keberhasilan investasi, baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil investasi.
“Investasi merupakan salah satu sektor penting bangsa ini yang harus mendapat perhatian kita bersama. Saya telah menerbitkan tujuh kebijakan strategis yang salah satunya menyangkut masalah investasi,” tandasnya.