Bekasi Berharap Diberi Kewenangan Kelola Program Kesehatan
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
BEKASI — Wali Kota Rahmat Effendi, berharap di 2020, Bekasi diberikan kewenangan mengelola program kesehatan secara mandiri dari pemerintah pusat. Harapan tersebut disampaikan setelah memenuhi panggilan khusus dari Kepala Staf Presiden (KSP) Moldoeko, kemarin.
“Saya sudah bertemu Pak Moldoeko, dan menjelaskan secara gamblang terkait pengelolaan program kesehatan Kota Bekasi melalui Kartu Sehat berbasis NIK,” ungkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Jumat (27/12/2019).
Menurutnya, jika diberikan kewenangan oleh Pemerintah Pusat untuk mengelola program kesehatan secara mandiri, maka Pemkot dapat membangun lagi sebanyak 3 rumah sakit tipe D dengan anggaran APBD.
Di depan KSP, Rahmat Effendi mengaku menjelaskan bahwa program KS-NIK Kota Bekasi tersebut yang setara dengan layanan kesehatan kelas tiga, menjadi program unggulan untuk warga yang membutuhkan, sangat tertolong dengan adanya layanan kesehatan masyarakat berbasis biaya yang disiapkan oleh APBD Pemerintah Kota Bekasi.
Tetapi, adanya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan Masyarakat penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah harus diintegrasikan dengan Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan.
“Kami berusaha memperjuangkan program kesehatan ini pada 2020 agar dapat tetap berjalan dan legal, baik secara Yuridis maupun de facto,”tukasnya.
Dikatakan apabila diintegrasikan ke BPJS Kesehatan, maka sakit maupun tidak sakit, Pemerintah Kota Bekasi harus membayar iuran selama satu tahun dengan anggaran mencapai Rp996 Miliar. Hal tersebut berbeda apabila dikelola sendiri oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi dengan kerjasama Rumah Sakit Swasta dihitung selama satu tahun, kurang lebih sekitar Rp380 miliar.