Bawaslu Rejang Lebong Awasi Dukungan Calon Perseorangan

Ilustrasi - Dok. CDN

REJANG LEBONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu memantau dan mengawasi pemberian dukungan calon perseoranga, pada Pilkada 2020.

Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Dodi Hendra Supiarso mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, untuk mengetahui status warga. Utamanya mengenai data pekerjaan, sehingga akan mengetahui ada tidaknya dukungan ASN, TNI/Polri dalam pencalonan tersebut.

“Jika nantinya ada temuan atau laporan dari warga terkait status pekerjaan dan status, kita akan bekerjasama dengan Disdukcapil untuk mengetahui kepastiannya dan baru kita melakukan verifikasi faktual terkait dengan dukungan tersebut,” jelasnya, Kamis (5/12/2019).

Dukungan masyarakat yang akan diverifikasi nantinya, khusus untuk temuan kasus. Atau adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan, dukungan terhadap calon perseorangan diberikan oleh orang yang tidak diperbolehkan memberikan dukungan, seperti ASN, anggota TNI/Polri. Sedangkan untuk peta kerawanan konflik, yang berkemungkinan terjadi di wilayah itu pada pilkada serentak tahun depan, Bawasalu Rejang Lebong belum bisa melihatnya. Semua bergantung dengan para calon yang akan maju bersaing.

“Ini bergantung dengan pemetaan calon yang akan mencalonkan diri, ini mungkin bisa mengombinasikannya dengan persoalan-persoalan yang akan muncul, kalau hari ini kami belum bisa menentukannya karena tahapan pencalonan belum masuk,” jelasnya.

Sebelumnya, KPU Rejang Lebong menyebutkan, syarat calon perseorangan yang akan maju pada pilkada 2020 membutuhkan minimal 20.334 dukungan warga. Jumlahnya setara dengan 10 persen penduduk di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, yang berjumlah sebanyak 203.336 orang pemilih. Syarat dukungan calon perseorangan tersebut, nantinya akan diverifikasi baik secara administrasi maupun faktual. Hal itu untuk mengetahui apakah dukungannya memenuhi syarat atau tidak. Seperti ada tidaknya dukungan dari TNI/Polri atau warga yang berstatus PNS. (Ant)

Lihat juga...