6.941 WNI Diselamatkan dari Potensi Perdagangan Orang

Selain penindakan melalui TAK, Imigrasi juga melakukan proses penyidikan kasus-kasus keimigrasian melalui penyidik PNS (PPNS).

Penyidik menyerahkan berkas perkara tindak pidana keimigrasian ke jaksa penuntut umum sebanyak 154 kasus untuk disidangkan di pengadilan negeri.

Sementara untuk aspek pelayanan, Imigrasi memberikan pelayanan terhadap permohonan paspor di mal, kampus, dan kantor, serta mobil pelayanan paspor keliling.

Direktorat Jenderal Imigrasi telah membentuk 13 Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK), 20 Unit Layanan Paspor ULP), Layanan Keimigrasian di 17 Kantor Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) dan 5 Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dikelola kementerian/pemda.

Kemudian, pelayanan kepada para penyandang disabilitas, lansia, dan anak, kantor Imigrasi juga menerapkan antrean khusus jalur prioritas dan ruang pelayanan ramah HAM.

Selain itu juga Imigrasi juga menyediakan ruangan khusus bagi lansia dan penyandang disabilitas yang menunggu dideportasi ke negaranya. [Ant]

Lihat juga...