41 Bank Perkreditan Rakyat di Sumbar Lakukan Merger
Editor: Koko Triarko
PADANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatra Barat, secara resmi mengumumkan adanya 41 bank jenis perkreditan rakyat (BPR) di daerah tersebut, yang melakukan merger atau penggabungan, sehingga menjadi 17 unit BPR, untuk memenuhi kriteria kepemilikan modal minimum.
Kepala OJK Provinsi Sumatra Barat, Darwisman, mengatakan, merger BPR itu dijalankan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.03/2019, tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Ia menyebutkan, POJK tentang penggabungan, peleburan dan pengambilalihan itu diterbitkan OJK, agar permodalan BPR dan BPRS kuat di tengah gempuran layanan jasa keuangan yang ada sekarang ini.
Alasan lainnya, selain harus memenuhi aturan merger, BPR juga wajib memenuhi modal inti minimum melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5/POJK.03/2015, tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR.
“Upaya merger sebenarnya adalah langkah yang tepat bagi BPR yang modal intinya kurang dari kategori BPR sehat, yakni di bawah Rp3 miliar. Jadi, dengan adanya merger atau penggabungan itu, dua bank bersatu jadi satu bank, maka segala modal dan hal lainnya menjadi satu pula, sehingga BPR bakal kuat dari sisi finansialnya,” katanya, saat kegiatan Launching Merger BPR Sumatra Barat, di Aula Gubernuran, Padang, Selasa (17/12/2019).
Ke depan, OJK berharap agar bank yang telah merger itu untuk lebih baik lagi ke depannya, kuat dari sisi modalnya, dan mampu menggaet seluruh pelaku usaha yang ada di wilayah kerjanya, sehingga peran BPR dapat mewujudkan dan menumbuhkembangkan ekonomi rakyat.
Untuk itu, OJK bersama pemerintah juga terus berupaya meningkatkan daya saing BPR dan BPRS dengan melakukan penggabungan atau merger sejumlah BPR/BPRS yang dimiliki Pemerintah Daerah di Sumatra Barat.
Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK, Teguh Supangkat, mengatakan, OJK terus berupaya untuk melakukan penguatan BPR dan BPRS di seluruh daerah, yang diharapkan bisa menjadi ujung tombak dalam pembiayaan UMKM.
“Jadi untuk konsolidasi BPR/BPRS juga sejalan dengan ketentuan kewajiban pemenuhan Modal Inti yang diatur dalam POJK No.5/POJK.03/2015, tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR, yang mewajibkan BPR memiliki Modal Inti minimum sebesar Rp3 miliar sampai dengan 31 Desember 2019, dan sebesar Rp6 miliar sampai dengan 31 Desember 2024,” jelasnya di Padang.
Menurutnya, peningkatan modal minimum akan dapat meningkatkan daya saing dan tata kelola BPR/BPRS di tengah tingginya persaingan usaha sektor jasa keuangan, dengan keberadaan bank umum, perusahaan pembiayaan, hingga Fintech Lending.
Teguh mengapresiasi upaya 15 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatra Barat dalam mengambil langkah aksi korporasi melakukan merger BPR melalui proses yang cukup panjang.
Menurutnya, banyak manfaat yang diperoleh BPR dalam melakukan merger, yaitu mempercepat pemenuhan ketentuan modal inti minimal tanpa harus melakukan penambahan setoran modal, dan jika modal inti telah mencapai Rp6 miliar, maka BPR dapat melakukan pembagian dividen.
Sementara itu Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno, juga berharap adanya merger BPR itu berdampak kepada tumbuh kembangnya pelaku usaha yang ada di Sumatra Barat. Sebab, dengan adanya pinjaman atau kredit yang diberikan pihak BPR, akan dapat menjadi topangan bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usaha mereka.
“Di Sumatra Barat ini ada ratusan BPR, ke depan bagi BPR yang mungkin mengalami permasalahan modal juga disarankan agar melakukan merger,” harapnya.