Urus Pindah Kelas, BPJS Bekasi Sarankan Unduh Aplikasi JKN
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
BEKASI – Perubahan penyesuaian iuran BPJS sesuai peraturan presiden nomor 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan belum berdampak pada permintaan penurunan kelas di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Namun demikian BPJS Kesehatan Kota Bekasi, menyarankan bagi peserta di wilayah setempat jika ingin mengurus perubahan kelas tidak perlu hadir di kantor BPJS karena bisa dilakukan secara online.
“Peserta BPJS bisa men-download, aplikasi Jaminan Kesehatan Nnasional (JKN) di appstore atau play store di handphone android. Setelah itu ikuti perintah pengisian data lalu klik ubah data peserta,” ujar Doni Alamanda, Kabid SDM Umum Komunikasi publik BPJS Kesehatan Kota Bekasi, kepada Cendana News, Jumat (1/11/2019).
Doni menyarankan peserta BPJS yang ingin melakukan perubahan data tidak perlu datang ke kantor BPJS karena jika tidak bisa melalui aplikasi maka peserta bisa melalui telpon layanan costumer ke 1500 400. Dikatakan aplikasi itu juga bisa untuk peserta yang ingin mengubah fasilitas kesehatan (faskes).
Untuk mengubah data, seperti kelas ada syaratnya. Menurut Doni salah satu syarat untuk mengubah kelas bahwa kepesertaannya di kelas tersebut sudah mencapai satu tahun. Jika kurang meski pun kurang sehari maka saat perubahan akan ditolak.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa jumlah peserta di BPJS Kesehatan Kota Bekasi terdata mencapai 1,5 juta peserta. Jumlah tersebut total dari seluruh segmen seperti PBPU (mandiri) PPU (pekerja penerima upah).
“Untuk pengurusan penurunan kelas dari peserta BPJS di Kota Bekasi belum terlihat alias masih normal meskipun kenaikan iuran sudah ditandatangani presiden,” ujarnya mengaku ada juga yang mengurus tapi masih normal seperti hari biasa.
Namun demikian diakuinya, banyak peserta yang sudah bertanya teknis turun kelas. Artinya untuk niatan turun kelas terbilang cukup ramai tapi sekarang belum terjadi signifikan.
“Itu kan baru disahkan dan masih belum diberlakukan. Mungkin setelah berlaku maka akan banyak yang mengurus turun kelas atau masih normal saja,” ujarnya tidak ingin berandai-andai.
Diketahui pemerintah telah menerbitkan peraturan presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat.
Pertama kategori peserta bantuan iuran (PBI), yang ditanggung oleh pemerintah pusat sebesar Rp42 ribu berlaku sejak Agustus 2019. Kemudian kategori peserta pekerja penerima upah (PPU) batas paling tinggi gaji atau upah/bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta.
Komposisinya, 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Lalu iuran untuk ketegori peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020 kelas tiga menjadi Rp42 ribu, kelas dua menjadi Rp110 ribu dan kelas satu menjadi Rp160 ribu.