Urus Pindah Kelas, BPJS Bekasi Sarankan Unduh Aplikasi JKN
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
BEKASI – Perubahan penyesuaian iuran BPJS sesuai peraturan presiden nomor 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan belum berdampak pada permintaan penurunan kelas di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Namun demikian BPJS Kesehatan Kota Bekasi, menyarankan bagi peserta di wilayah setempat jika ingin mengurus perubahan kelas tidak perlu hadir di kantor BPJS karena bisa dilakukan secara online.
“Peserta BPJS bisa men-download, aplikasi Jaminan Kesehatan Nnasional (JKN) di appstore atau play store di handphone android. Setelah itu ikuti perintah pengisian data lalu klik ubah data peserta,” ujar Doni Alamanda, Kabid SDM Umum Komunikasi publik BPJS Kesehatan Kota Bekasi, kepada Cendana News, Jumat (1/11/2019).
Doni menyarankan peserta BPJS yang ingin melakukan perubahan data tidak perlu datang ke kantor BPJS karena jika tidak bisa melalui aplikasi maka peserta bisa melalui telpon layanan costumer ke 1500 400. Dikatakan aplikasi itu juga bisa untuk peserta yang ingin mengubah fasilitas kesehatan (faskes).
Untuk mengubah data, seperti kelas ada syaratnya. Menurut Doni salah satu syarat untuk mengubah kelas bahwa kepesertaannya di kelas tersebut sudah mencapai satu tahun. Jika kurang meski pun kurang sehari maka saat perubahan akan ditolak.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa jumlah peserta di BPJS Kesehatan Kota Bekasi terdata mencapai 1,5 juta peserta. Jumlah tersebut total dari seluruh segmen seperti PBPU (mandiri) PPU (pekerja penerima upah).
“Untuk pengurusan penurunan kelas dari peserta BPJS di Kota Bekasi belum terlihat alias masih normal meskipun kenaikan iuran sudah ditandatangani presiden,” ujarnya mengaku ada juga yang mengurus tapi masih normal seperti hari biasa.