Sekda DKI Bantah Rancangan APBD DKI 2020 Diberikan Mendadak
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, membantah draf rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta 2020 diberikan mendadak ke DPRD DKI Jakarta.
Dia menuturkan bahwa pembahasan usulan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 sudah diberikan sejak Jumat, 5 Juli 2019 antara eksekutif dan legislatif DKI Jakarta.
“Kita sudah kasih barang itu (pembahasan anggaran) per tanggal 5 Juli lalu. Ada buktinya, ada tanda terimanya dalam bentuk soft copy dan hard copy kita kasih semua,” kata Sekda di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2019).
Dia menegaskan bahwa Pemprov DKI telah memberikan bahan pembahasan anggaran APBD DKI 2020 ke anggota dewan DPRD DKI Jakarta.
Saefullah mengklarifikasi pernyataan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi kepada Sekretaris DPRD DKI Jakarta M Yuliadi.
Menurut dia, Yuliadi sudah menaruh satu boks berisi dokumen draf KUA-PPAS itu di ruangan Prasetio di Gedung DPRD DKI. Menurut Saefullah, dokumen draf KUA-PPAS tidak berubah, yakni dokumen yang diberikan pada 5 Juli 2019.
“Sudah saya klarifikasi yang mana Pak Ketua DPRD DKI (Prasetyo Edi) yang belum saya berikan. Sudah kita sampaikan dan statemen dari Pak Yuliadi malam itu. Semuanya ada satu box disimpan, sudah kita berikan. Anggota juga sudah kita kasih, yang mana yang belum dikasih,” jelas mantan Wali Kota Jakarta Pusat tersebut.
Dia mengaku kecewa adanya pernyataan bahwa draf berupa rancangan KUA-PPAS untuk APBD 2020, baru diserahkan menit-menit akhir waktu pembahasan dengan dewan.
“Tadi sudah saya kupas habis bersama teman-teman soal anggaran ini. Semalam saya agak kecewa ada yang bilang statemen kita ini, birokrat ini selalu kasih bahan pembahasan itu last minute, terus ya siapa yang kasih last minute? Orang barang itu kita sudah kasih dari tanggal 5 Juli,” imbuhnya.