PPBU BPJS Kesehatan di Tanjungpinang Menunggak Iuran Rp21 Miliar
TANJUNGPINANG – Tunggakan masyarakat untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) di Tanjungpinang sejak 2014, hingga saat ini sudah mencapai Rp21 miliar.
Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Tanjungpinang, Kepri, Agung Utama menyebut, tunggakan tersebut tersebar di lima wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang. Yaitu, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Natuna, Kabupaten Anambas, serta Kabupaten Lingga.
Tunggakan terbesar ada di peserta PBPU kelas III yang jumlah pesertanya mencapai 28.000 jiwa, dan total tunggakan sekitar Rp9,7 miliar. “Sementara tunggakan untuk Badan Usaha (BU), saat ini mencapai Rp671 juta dari 362 badan usaha,” sebutnya.
Untuk menagih tunggakan iuran tersebut, pihaknya telah memiliki mitra kerja yang disebut kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kader tersebut bertugas untuk mengingatkan masyarakat agar melakukan pembayaran sebelum tanggal 10 di setiap bulannya.
Agung menegaskan, kader JKN tersebut bukan Debt Collector. “Tugasnya mengimbau agar masyarakat melakukan pembayaran tepat waktu, dan mensosialisasikan prosedur pembayarannya,” tegasnya.
BPJS Kesehatan, juga akan menginformasikan kepada masyarakat yang mendapat kesulitan pelayanan di rumah sakit. Saat ini sudah ada layanan Pemberian Informasi Dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Melalui PIPP, masyarakat bisa mencari informasi atau menyampaikan pengaduan, jika merasa sudah mengikuti prosedur namun tetap mendapat kesulitan dalam pelayanan. “Seperti kendala tidak bisa melakukan pembayaran atau hal lainnya yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan,” pungkasnya. (Ant)