Polres Pamekasan Amankan Dua Pengguna Narkoba

Sabu-sabu, ilustrasi-Dok: CDN

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat kedua orang tersangka asal Kabupaten Sumenep itu dengan Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Ant)

Lihat juga...