Peradilan Satu Atap Pemilu

OLEH: M. IWAN SATRIAWAN

M. Iwan Satriawan - Foto: Istimewa

Sedangkan sampai sejauh ini masih banyak para penyelenggara yang tidak memahami hukum acara pemilu. Sehingga banyak kasus pelanggaran pemilu yang tidak dapat diproses dengan alasan kurang bukti atau sudah lewat waktu.

Peradilan pemilu di Indonesia tidak efektif dan efisien karena melibatkan banyak lembaga terkait. Sehingga hal ini justru tidak memudahkan bagi peserta pemilu yang hak-haknya dilanggar karena ada 3 (tiga) lembaga pemilu yaitu Bawaslu, peradilan umum (MA) dan M.K yang ini tentunya membutuhkan biaya yang cukup besar.

Ketiga adalah pelaksanaan peradilan khusus pemilu juga akan meringankan beban lembaga peradilan lain baik MA maupun MK karena peradilan pemilu cukup menguras tenaga dan waktu bagi para hakim di kedua lembaga tersebut. Hal ini akan berpengaruh pada putusan hakim dalam dua lembaga peradilan tersebut terhadap kasus-kasus lain.

Maka dibentuknya peradilan satu atap pemilu merupakan upaya pemerintah dalam menegakkan hukum pemilu dalam upaya menggapai keadilan pemilu. Sehingga dengan terwujudnya keadilan pemilu akan dihasilkan produk dari pemilu yang baik sesuai dengan semangat demokrasi. ***

M. Iwan Satriawan, dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung, sedang menempuh studi doktoral di Universitas Indonesia.

Lihat juga...