Pengusaha di Purbalingga Diimbau Patuhi UMK Baru
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PURBALINGGA – Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur Jateng, sesuai dengan usulan yang diajukan pemkab yaitu Rp 1.940.800. Mengingat sudah menjadi kesepakatan bersama, maka para pengusaha di Kabupaten Purbalingga diminta untuk mematuhinya.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Kabupaten Purbalingga, Agus Winarno, mengatakan, sampai dengan pasca ditetapkannya UMK di wilayah Jawa Tengah, hingga saat ini belum ada perusahaan ataupun pengusaha yang mengajukan keberatan terkait besaran UMK tersebut.

Menurut Agus, hal ini karena besaran UMK yang ditetapkan sesuai dengan usulan.
“Memang tidak ada alasan untuk pengusaha di sini merasa keberatan, namun jika ada penyampaian keberatan dan permintaan penundaan, akan kita tindaklanjuti dengan melakukan pengkajian. Jika tidak ada keberatan yang disampaikan, maka pengusaha wajib mematuhi dan melaksanakan ketentuan UMK mulai awal tahun 2020 nanti,” terang Agus, Sabtu (23/11/2019).
Lebih lanjut Agus menyampaikan, untuk penyampaian keberatan atau pengajuan penangguhan UMK, masih dibuka hingga satu bulan ke depan, yaitu batas akhirnya tanggal 20 Desember 2019. Jika melewati batas waktu tersebut, maka penyampaian penangguhan tidak akan ditindaklanjuti.
“Pengusaha di Kabupaten Purbalingga sudah mengetahui jika besaran UMK ini sesuai dengan usulan, dan mereka juga sudah memahami mekanisme pengajuan keberatan atau penundaan. Sehingga kita tinggal menunggu saja,” jelasnya.
Meksipun begitu, Agus optimis jika penetapan UMK ini tidak akan menimbulkan gejolak ataupun protes, baik di kalangan pengusaha maupun buruh.
Menurutnya, pengusaha juga sudah memahami, jika usulan penangguhan, persyaratannya cukup rumit. Termasuk diantaranya harus ada audit dari akuntan publik, kemudian perhitungan pendapatan perusahaan dan lain-lain.
Keyakinan Agus ini berdasarkan pada pengalaman penetapan UMK tahun 2019 yang berlangsung tanpa gejolak dan keberatan di Kabupaten Purbalingga.
Kenaikan UMK Purbalingga tahun ini cukup besar yaitu mencapai Rp 152.300, dari Rp 1.788.500 menjadi Rp 1.940.800. Sementara tahun sebelumnya, kenaikan UMK Purbalingga hanya Rp 133.300, yaitu dari Rp 1.655.200 menjadi Rp 1.788.500. Dan pada tahun 2017, kenaikan UMK Purbalingga bahkan hanya Rp 132.700 yaitu dari Rp 1.522.500 menjadi Rp 1.655.200.