Pendiri Yayasan Gugat RSI Cilacap dan Minta Ditutup Sementara

Editor: Makmun Hidayat

PURWOKERTO — Pendiri Yayasan Rumah Sakit Islam (YARUSI) Cilacap, Muhaddin Dahlan menggugat RSI atas pengalihan kepemilikan kepada yayasan baru karena dinilai menyalahi aturan. Melalui kuasa hukumnya, Djoko Susanto SH, YARUSI meminta agar operasional RSI ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan ada keputusan tetap dari pengadilan.

“Yayasan YARUSI yang mendirikan RSI Cilacap tahun 1983-1984 masih ada, namun oleh beberapa pengurus dianggap yayasan ini sudah mati, sehingga mereka mendirikan yayasan baru dengan nama Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah (YARUSIF) dan proses pendirian yayasan bari ini melanggar hukum, karena itu kita gugat,” terang Djoko, Kamis (28/11/2019).

Tak tanggung-tanggung, selain kepada YARUSIF, penggugat juga menyertakan 38 pihak terkait dalam gugatan. Mulai dari bupati Cilacap, Dinas Kesehatan Cilacap, Kantor Agama Cilacap, kapolres, hingga Kementerian Kesehatan serta Kementerian Hukum dan HAM.

Terkait banyaknya pihak yang digugat tersebut, Djoko menjelaskan, pendirian RSI berada di tanah wakaf dan sesuai ketentuan seharusnya sertifikat tanah wakaf disimpan di kantor agama. Namun, faktanya sertifikat tersebut tidak ada di kantor agama, sehingga pihaknya memasukan kantor agama dalam gugatan. Kemudian gugatan terhadap Dinas Kesehatan hingga Kemenetrian Kesehatan terkait izin operasional yang dikeluarkan.

“Sejak terbentuk yayasan baru tersebut, klien saya selaku pihak pertama yang mendirikan yayasan RSI tersingkir dan tidak mendapatkan hak-haknya, padahal ia yang pertama kali memprakaisai pendirian RSI Cilacap. Dari beberapa pendiri, sekarang tinggal klien saya yang masih hidup,” kata Djoko.

Sementara tuntutan penutupan sementara RSI, dengan alasan supaya tidak terjadi malpraktek dan maladministrasi dalam pelayanan kesehatan. Sebab, penanggungjawab pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut tidak jelas.

Gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Cilacap pada hari Rabu (27/11/2019) dengan nomor gugatan 57/pdtg/2019 dan sidang pertama dijadwalkan tanggal 19 Desember mendatang.

Muhaddin selaku penggugat menyampaikan, ia menuntut pengembalian seluruh aset RSI dan meminta agar proses pengalihan kepada yayasan baru yaitu YARUSIF diusut tuntas, sebab mereka menggunakan NPWP YARUSI dalam pengajuan pendirian.

Terpisah, Ketua Yayasan YARUSIF selaku pihak tergugat mengatakan, belum mengetahui terkait gugatan yang dilayangkan yayasan lama. Namun, ia mengaku siap untuk menghadapi, sebab semua proses sudah dilakukan sesuai prosedur.

“Tidak masalah, silahkan saja, biar semua proses melalui jalur hukum dan dibuktikan di pengadilan,” pungkasnya.

Lihat juga...