Pemprov Jabar Ambil Langkah Hukum Amankan Aset di Gunung Sembung
Editor: Makmun Hidayat
Kepala Satuan Tugas Kopsurgah KPK Wilayah IV Sugeng Basuki menilai, penindakan yang dilakukan Pemprov Jabar sangat tepat. Apalagi, kata dia, lahan yang diklaim oleh pengusahan tersebut sedang dalam proses sertifikasi.
“Langkah yang diambil Pemda Provinsi ini tepat sekali. Yang sedang kita tangani sekarang adalah aset Pemda di Gunung Sembung, yang mana aset itu saat ini sedang dalam proses untuk sertifikasi, tapi ada pihak-pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik,” ucap Sugeng.
Sementara itu, Sekretaris Desa Sukajaya, Dindin Nofyana menyatakan, warga Desa Sukajaya mendukung penuh penindakan Pemda Provinsi Jabar. Dia pun berharap Pemda Provinsi Jabar dapat menyelamatkan lahan tersebut, sehingga warga setempat bisa mendapatkan pekerjaan kembali sebagai penambang legal.
“Kalau yang saya tahu, (pengalihan penguasaan tambang) itu sejak tahun 2013 sekitar bulan Juli, sampai sekarang. Tadinya (dikelola) dari koperasi, jadi warga sebagai anggota bisa melakukan penambangan. Berhubung ada pengalihan penguasaan lahan, jadi warga sebagian tidak bisa lagi berperan aktif (menambang) di sini,” kata Dindin.
Dalam penindakan yang dipimpin langsung Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Provinsi Jabar Eni Rohyani, Pemprov Jabar menggandeng sejumlah pihak. Mulai dari Polda Jabar, Badan Pertanahan Negara (BPN) Jabar, sampai Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) Wilayah Jabar.