Pemkot Yogyakarta Sudah Terapkan Perampingan Eselon

YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menerapkan perampingan eselon di Inspektorat, dan perampingan tersebut tidak mempengaruhi instansi itu dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Sudah diterapkan di Inspektorat. Tetapi untuk rencana perampingan eselon III dan IV secara umum, kami masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat, termasuk bagaimana mekanismenya. Mungkin nanti akan ada peraturan atau surat edaran menteri,” kata Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta, Sarwanto, di Yogyakarta, Jumat (8/11/2019).

Menurut Sarwanto, Pemerintah Kota Yogyakarta harus siap menjalankan apa pun keputusan atau kebijakan dari pemerintah pusat, termasuk pelaksanaan rencana perampingan eselon III dan IV.

Berdasarkan data per 1 Oktober, di Kota Yogyakarta terdapat 810 pegawai eselon III dan IV atau 15,4 persen dari total 5.268 pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Harapannya, kalau memang dilakukan perampingan dapat meningkatkan kinerja dan kompetensi pegawai negeri sipil yang berkontribusi terhadap kinerja birokrasi,” kata Sarwanto.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Yogyakarta, Kris Sardjono Sutedjo, mengatakan, pelaksanaan rencana perampingan tersebut tetap masih menunggu mekanisme dari pemerintah pusat, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Bagian Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Tentunya, kami menunggu Bagian Organisasi untuk jumlah dan struktur lembaga dari tiap-tiap organisasi perangkat daerah. Rencana tersebut belum bisa dipastikan waktu pelaksanaannya karena sangat tergantung dari pusat,” katanya.

Menurut teori, lanjut Kris, perampingan eselon III dan IV tersebut bisa memberikan dampak positif maupun negatif dari pelaksanaan kinerja Pemerintah Kota Yogyakarta.

Lihat juga...