Mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir, Divonis Bebas

Sofyan Basir, Mantan Direktur Utama PT. PLN (Persero) - Foto: Dok. CDN

JAKARTA – Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016—2018, Sofyan Basir, divonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK. Sofyan dituntut dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

“Mengadili menyatakan, terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua jaksa penuntut umum,” kata majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang diketuai, Hariono, Senin (4/11/2019).

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta Sofyan divonis lima tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sofyan dinilai melakukan pembantuan fasilitasi suap, terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1. Yaitu, memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang No.31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU No. 20/2001.

Sejumlah perbuatan yang tidak terbukti menurut majelis hakim yang terdiri atas Hariono, Hastoko, Saifuddin Zuhri, Anwar, dan Ugo tersebut adalah, Sofyan dinilai tidak terbukti mengetahui kesepakatan penerimaan fee yang akan diterima oleh pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes Budisutrinso Kotjo dari CHEC Ltd. sebesar 2,5 persen atau sejumlah 25 juta dolar AS yang akan diberikan kepada sejumlah pihak.

Lihat juga...