Larangan Penggunaan Cadar dan Celana Cingkrang, Tertibkan PNS

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

“Sehingga ketentuan tersebut harus ditaati dan diindahkan oleh semuanya,” ujarnya.

Diberitahukan Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, menyampaikan rencana melarang penggunaan niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah.

Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian, namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.

“Dalam sebuah institusi, kalau memang itu ada ketentuan cara berpakaian, ya tentu saja harus dipatuhi,” ujarnya.

Selain cadar, Menag Fachrul Razi juga menyinggung penggunaan celana cingkrang atau celana di atas mata kaki bagi pegawai negeri sipil.

Lihat juga...