Komisi VII DPR Siapkan Regulasi EBT Permudah Investor

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Fakta, bahwa stok bahan bakar fosil Indonesia sudah tidak banyak lagi, membuat Komisi VII DPR RI mendorong pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil, dengan mempersiapkan RUU EBT pada 2020. 

Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menyatakan berbagai masalah yang muncul di sektor EBT semuanya karena belum ada aturan yang mendukung perkembangan sektor tersebut.

“Untuk mendukung upaya pemerintah dan dalam komitmen ‘Paris Agreement’, kami di Komisi VII akan menggarap tiga RUU pada tahun ini. Yaitu, RUU Minerba, RUU Migas dan RUU EBT,” kata Sugeng, saat acara Biogas Asia Pacific Forum 2019 di The Tribrata Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Sugeng menyebutkan, dengan adanya aturan-aturan ini, diharapkan Indonesia akan siap menyongsong bauran EBT 23 persen di 2025.

“Aturan ini kita adakan untuk mempermudah investasi, riset maupun penelitian. Komitmen pemerintah sudah ada. Hanya saat dihadapkan dengan mekanisme pasar global, terlihat adanya rentang lama antara investasi dengan ROI,” ujarnya.

Sebagai contoh, aturan ini akan memberi kepastian hukum pada dispensasi impor peralatan terkait EBT. Atau adanya tax holiday bagi para pelaku industri.

“Di luar negeri, ada penerapan insentif bagi para pengguna EBT. Misalnya, insentif bagi pengguna mobil listrik,” ucap Sugeng.

Sugeng menekankan, bahwa hadirnya aturan ini adalah sebagai kepastian hukum dan mempermudah pengembangan EBT.

“Hadirnya aturan ini bukan untuk mempersulit dan memperumit, sehingga investor mau masuk,” tandasnya.

Dengan menyediakan aturan yang mencakup industri hulu hingga hilir, Sugeng mengharapkan EBT akan bisa diserap masyarakat dengan harga ekonomis.

Lihat juga...