Kasus Pembobolan ATM Bank DKI, Polisi Tetapkan 41 Tersangka
JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, telah menetapkan 41 orang sebagai tersangka dalam kasus pembobolan ATM Bank DKI.
Dari 41 orang tersangka tersebut, saat ini yang sudah diperiksa oleh penyidik kepolisian ada 13 orang. “41 kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan di Slipi, Jakarta Barat, Senin (25/11/2019).
Iwan menyebut, ke-41 orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena turut mengambil uang, dengan memanfaatkan celah keamanan di ATM Bank DKI. “Untuk sementara kami menetapkan tersangka karena orang-orang mengambil uang dengan gunakan ATM mereka,” lanjut Iwan.
Ada beberapa oknum anggota Satpol PP, yang turut ditetapkan sebagai tersangka diantara 41 orang tersebut. Namun, tidak memberikan rincian terkait identitas para tersangka. “Ya diantaranya ada Satpol PP,” kata Iwan.
Polisi masih terus mengembangkan kasus pembobolan ATM Bank DKI, termasuk mengusut apakah ada unsur kesengajaan dari para pelaku ketika membobol ATM. Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan awal perkara dugaan pembobolan ATM Bank DKI oleh 12 oknum anggota Satpol PP. Namun ternyata, jumlah terduga pelaku berkembang menjadi 41 orang. Menurut pihak kepolisian hasil audit pihak menunjukkan, jika kerugian yang dialami akibat pembobolan ATM tersebut mencapai Rp50 miliar. (Ant)