JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menyebutkan bahwa omnibus law perpajakan semakin menekankan sistem self assessment sehingga mewajibkan Wajib Pajak (WP) untuk mandiri yaitu menghitung, melaporkan kewajiban pajaknya, dan membayarnya sendiri.
Suryo mengatakan hal tersebut sebagai upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem perpajakan secara menyeluruh yang akan dilakukan dengan memanfaatkan adanya teknologi serta bentuk kepercayaan pemerintah terhadap WP dalam memenuhi kewajibannya.
“Ini berbasis self-assessment jadi bisa menangkap pemungutan pajak melalui transaksi digital tersebut sehingga kami belum melakukan apa-apa dan tidak akan melakukan apa-apa sampai surat pemberitahuan tahunannya disampaikan,” katanya di Jakarta, Sabtu (16/11/2019).
Hal tersebut semakin ditekankan pada omnibus law perpajakan sebab menurut Suryo saat ini WP di Indonesia masih cenderung membayar pajak secara manual yaitu dengan datang ke kantor pajak pratama daripada melalui laman resmi DJP.
“Kemajuan transaksi dan teknologi kita tidak bisa tinggal diam dengan kondisi yang lama untuk meng-adress, menangkap segala transaksi yang sekarang ini sudah memunculkan varian-varian baru, yang barang kali tidak terpikirkan dengan kondisi UU atau regulasi yang kita miliki sekarang,” katanya.
Suryo menuturkan pajak yang terutang dipercayakan kepada WP melalui dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan secara online sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memproses laporan yang masuk dengan melihat apakah ada laporan yang belum disampaikan atau pajak yang belum dibayarkan.