Calon Perseorangan di Surakarta Butuh 35.870 Dukungan

Ilustrasi Pilkada serentak 2020. - Dok. CDN

SOLO – Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta menyebut, jumlah dukungan calon perseorangan atau independen di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ditetapkan sebanyak 35.870 suara.

“Sebanyak 35.870 dukungan itu, sekitar 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir pada Pilpres 2019 Kota Surakarta,” kata Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti, usai memimpin Sosialisasi Tahapan dan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Surakarta, Sabtu (23/11/2019).

Untuk diketahui, DPT Pilpres 2019 Kota Surakarta, yakni sebanyak 421.999 pemilih. Selain itu, jumlah dukungan untuk calon perseorangan harus tersebar di tiga kecamatan di Kota Solo. Atau setara dengan sekira 50 persen jumlah kecamatan di Solo.

Syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan tersebut, harus diserahkan ke kantor KPU lebih awal sebelum mendaftarkan diri sebagai calon wali kota dan wakil wali kota. “Berdasarkan Peraturan KPU No.15/2019, tentang Penyerahan syarat dukungan Paslon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten atau kota dimulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020,” jelasnya.

Setelah memberikan persyaratan jumlah dukungan bagi calon perseorangan, KPU akan melakukan klarifikasi atau pencocokan data. Jika masih ada kesalahan, misalnya data dukungan kembar atau dobel, maka diberikan waktu untuk melakukan perbaikan. “Tahapan pendaftaran bakal calon baik dari partai maupun peseorangan waktunya sama mulai 16 hingga 18 Juni mendatang,” katanya.

Menurutnya, calon perseorangan harus sudah memenuhi persyaratan jumlah dukungan. Sedangkan calon dari parpol harus sudah mendapatkan rekomendasi dari pimpinan partai. Penyerahan bukti dukungan calon perseorangan waktunya diubah menjadi lebih cepat, yaitu hanya lima hari. Kemungkinan penyerahan syarat dukungan dimulai 14 hingga 18 Januari 2020. “Untuk formulir penyerahan syarat dukungan perseorangan ditandatangani oleh pendukung harus dilampiri dengan fotocopy kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP),” katanya.

Lihat juga...