Badan Kehormatan DPRD DKI Panggil Fraksi PSI, Dugaan Langgar Etik

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Wakil Ketua BK, Oman Rohman Rakinda, usai rapat soal aduan salah satu anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). Foto: Lina Fitria

JAKARTA – Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, ingin memanggil salah satu anggota dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William Aditya Sarana, terkait anggaran lem aibon sebesar Rp 82,8 milliar dalam Rancangan APBD DKI 2020 yang telah diposting di media sosial.

Dia mengatakan, pihaknya  memanggil William pada Senin, 11 November mendatang, untuk meminta penjelasan dan klarifikasi.

“Kita  mengundang William untuk menjelaskan pada kami. Kemungkinan hari Senin,” kata Wakil Ketua BK, Oman Rohman Rakinda, di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).

Namun dia belum bisa memutuskan, apakah William melanggar kode etik atau tidak.

“Memang ada aturan etik, ada hubungan kerja antara DPRD dengan eksekutif. Itu kita diminta untuk kritis. Apa yang disampaikan oleh William bagus, kritis. Tapi harus adil, profesional dan proporsional,” katanya.

Menurut prosedur, lanjut Oman, selambat-lambatnya BK harus menindaklanjuti selama 10 hari setelah pelaporan.

“Ada batas waktunya, untuk menyidangkan pengaduan itu paling lambat 10 hari kita harus membahas. Kita juga sebetulnya ingin cepat selesai supaya ada kejelasan juga,” kata dia.

Oman menilai sikap William yang mengunggah anggaran di publik, cukup baik karena memakai prinsip keterbukaan. Disisi lain dia menyayangkan tindakan tersebut seharusnya dapat mempertimbangkan prinsip profesional dan etik DPRD.

“Memang ada aturan etik ya ada hubungan kerja antara DPRD dengan eksekutif. Itu pertama kita diminta untuk kritis. Apa yang disampaikan oleh William itu bagus kritis, tapi berikutnya ada, kritis tapi harus adil, profesional dan proporsional nah ini akan kita dalami,” jelasnya.

Selain itu dia mengatakan tidak ingin tergesa-gesa untuk mengeluarkan rekomendasi yang nantinya diserahkan kepada Pimpinan DPRD terkait William.

Menurutnya, masih ada pembahasan krusial di rapat BK mengenai kasus William, yaitu sikap kritis anggota legislatif.

“Yang akan kita perdalam kritisnya itu seperti apa. Apa itu di dalam internal komisi menggunakan hak bertanya sedalam-dalamnya, atau boleh juga disampaikan ke media, atau kapan boleh disampaikan kepada media,” tukasnya.

Pihaknya pun masih mendalami apakah William melanggar kode etik Pasal 13 ayat 2 yang berbunyi ‘anggota DPRD wajib bersikap kritis, adil, profesional, dan proporsional dalam melakukan hubungan kemitraan dengan eksekutif’.

“Kita sampaikan jadi kalau sesuai aduan itu dilanggar atau melanggar etik itu belum kita sampaikan. Kita memberikan kesempatan kepada saudara William untuk menjelaskan kepada kami,” ucapnya.

Oman mengingatkan William bisa dikenakan sanksi dugaan pelanggaran kode etik atau Keputusan DPRD DKI Jakarta Nomor 34/2006 Pasal 13 ayat 2.

“Kita dalami belum sampai melanggar etik atau gimana hanya ada aturan di DPRD etik pasal 13. Ini kan kaitannya dengan SKPD. Artinya pembahasan DPRD itu menyangkut hubungan anggota DPRD dengan eksekutif,” kata Oman.

Sedangkan Ketua BK, Achmad Nawawi, sebagai anggota legislatif sudah sepatutnya mengawasi kinerja eksekutif, termasuk yang dilakukan William mempublikasi usulan lem aibon di Dinas Pendidikan.

Dia menilai cara William tidak tepat, karena usulan anggaran lem aibon dan anggaran aneh lainnya belum dibahas dalam rapat resmi. William bersama PSI juga melakukan konferensi pers mengenai usulan anggaran fantastis yang aneh.

“Ini kan masih rancangan, mestinya belum dibuka sampai jumpa pers. Tapi tidak semua wewenang kami memutuskan,” singkatnya.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan), Sugiyanto, melaporkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Fraksi PSI William Aditya Sarana ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI.

Dia menilai William melanggar Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta dan menyebabkan kegaduhan.

Menurut Sugiyanto, anggota Komisi A DPRD DKI tersebut melanggar kode etik dengan mengunggah usulan anggaran Pemprov DKI ke media sosial. Padahal pengajuan anggaran seperti lem aibon sebesar Rp 82 milliar hingga pulpen Rp 124 Milliar dapat dibahas saat rapat komite berlangsung.

Lihat juga...