Aplikasi e-Coklik Resmi Digunakan KPU Makassar

KPU Mencoklit - foto KPU

MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, akhirnya secara resmi aplikasi e-coklik, untuk membantu mensinkronisasi pendataan pemilih pada Pilkada serentak 2020.

Tahun depan warga Makassar akan memilih Wali Kota dan Wakil Wali baru. “E-coklik sebenarnya alat bantu bagi KPU untuk memudahkan kerja-kerja pemutakhiran data pemilih,” sebut Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi, Sabtu (9/11/2019).

Hal itu dipandang perlu dilakukan, karena hasilnya nanti mesti diumumkan kepada publik agar diketahui. Sehingga tidak terjadi perbedaan data seperti kejadian-kejadian yang lalu, soal akurasi jumlah pemilih. “Kami penting umumkan ini bagi khalayak sebagai konfirmasi bahwa rekapitulasi data pemilih adalah proses yang terukur, sehingga ketika ada isu, aplikasi ini nantinya sebagai alat bantu agar isu-isu itu dapat dipetakan,” bebernya.

Pria yang pernah menjabat staf lembaga Anti Corrupption Committee (ACC) Sulawesi itu menjelaskan, aplikasi tersebut bekerja bersama dengan sistem rekapitulasi data pemilih. “Cara kerja sebenarnya, sama dengan rekapitulasi dengan data pemilih sebelumnya, hanya saja modelnya di database-kan, ketika ada data ganda, gampang kami litigasi,” bebernya.

Selain itu, guna mendukung akurasi data pemilih maupun pemilih pemula usia 17 tahun, pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Makassar. Langkah pertama, setelah Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) keluar, kemudian Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri.

Setelah itu KPU Makassar akan melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data DP4, yang diberikan Kemendagri melalui Pemerintah Daerah Kota Makassar. “Dari situ akan ada DPS, (Daftar Pemilih Sementara). Dari DPS itu kami sudah bisa memetakan potensial 17 tahun di 2020 nanti, pad a23 September, sehingga bisa dimasukkan di DPT (Daftar Pemilih Tetap) lebih awal,” jelasnya. (Ant)

Lihat juga...