Ambil Paket Narkoba, Ibu Hamil Ditangkap Polres Sikka
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
MAUMERE – Peredarana Narkotika dan Obat-Obatan Berbahaya (Narkoba) di kabupaten Sikka, NTT kian marak sehingga membuat aparat kepolisian Polres Sikka bekerja keras hingga terus menangkap pelaku dan pengedar Narkoba.
Satuan Reserse Narkoba Polres Sikka pun menangkap EW alias E (34) saat mengambil paket Narkoba jenis sabu-sabu di pelabuhan Laurens Say Maumere.
“Masyarakat melaporkan kepada kami termasuk ciri-ciri pelaku yang akan menerima paket kiriman Narkoba di pelabuhan Laurens Say Maumere,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Sikka, Kompol I Putu Surawan, dalam jumpa pers, Jumat (15/11/2019).
Wakapolres yang didampingi Kaur Bin Ops Satuan Reserse Narkoba, Aiptu Leonardus Tungga dalam konferensi pers menyebutkan, ciri-ciri pelaku yang disampaikan masyarakat ternyata sesuai.

Anggota Polres Sikka pun sebut Putu, mengikuti pelaku berdasarkan laporan masyarakat bahwa akan terjadi transaksi jual beli Narkoba pada saat KM Umsini bersandar di pelabuhan.
“Saat penumpang turun dari kapal petugas kami mendapati pelaku menerima satu dos warna cokelat paket kiriman yang baru saja diambilnya,” terangnya.
Saat diperiksa lanjut Putu, ditemukan satu klip warna putih berisi serbuk kristal warna putih. Waktu ditanyai polisi pun EW mengakui sabu-sabu tersebut dikirim oleh I dari Makassar.
Leonardus menambahkan, pelaku EW yang beralamat di jalan Kelapa 3, Gang 2 Nomor 3 RT 005/RW 007, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan ini sedang hamil sekitar 6 bulan.
“Sabu-sabu seberat 2,91 gram tersebut kemungkinan hendak diberikan kepada para pembeli yang memesannya. Pelaku dikenai hukuman sesuai UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” terangnya.
Tersangka lanjut Leonardus, terlibat perkara penyalahgunaan Narkoba golongan satu bukan tanaman dan diancam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 (1).
Sesuai ketentuan pasal 114 (1) menyatakan tersangka terancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp 5 miliar dan maksimal Rp10 Miliar.
“Sedangkan pasal 112 (1) ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar,” paparnya.
Penyidik Polres Sikka tambah Leonardus, sedang melakukan assesment kepada tersangka untuk dilakukan rehabilitasi pada BNN NTT bila memang hasil tes urin tersangka positif.