1.200 Kendaraan Mewah di Jakarta Belum Lunas Pajak
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Wakil Ketua Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko menuturkan banyak kendaraan mewah menunggak pajak.
Sebanyak 1.200 kendaraan belum membayarkan pajak kendaraan tersebut, kata Yuandi, masuk dalam jajaran mobil mewah dengan kisaran harga beli di atas Rp1 miliar.
“Kalau kendaraan mewah itu sampai terakhir ada 1.200an mobil mewah degan nilai jual di atas 1 miliar yang belum bayar pajak. Maka kita saat ini mendatangi rumah ke rumah para penunggak pajak,” kata Yuandi di temui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).
Dia mengaku pihaknya sudah melakukan peringatan kepada penunggak pajak terlebih dahulu sebelum mendatangi rumah penunggak kendaraan roda empat untuk segera membayar tunggakan itu.
“Kita sudah berikan pemberitahuaan dengan mengirim surat peringatan, kemudian dengan surat teguran. Tapi banyak para penunggak yang belum melunasi pajak kendaraannya sehingga kita lakukan door to door,” jelasnya.
Menurut Yuandi, dengan didatangi ke rumah para penunjak pajak itu bisa menyelesaikan tunggakan tersebut. Pasalnya saat ini Pemprov memiliki program keringanan bayar denda pajak.
“Maka terhadap yang masih menunggak pajak, kami berharap agar segera menyelesaikan. Mumpung ini ada program keringanan untuk pajak kendaraan tahun 2013 yang kini bunganya di 0 rupiahkan,” jelasnya.
Yuandi menuturkan para penunggak pajak kendaraan itu tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Ketika ditanya, wilayah mana yang paling banyak menunggak dia mengaku tak mengingatnya. “Kita enggak bisa cuma satu wilayah,” ujarnya.
Yuandi mengaku sudah melakukan berbagai upaya mengejar pengemplang pajak, salah satunya adalah dengan memblokir KTP. “Kita blokir KTP pemilik kendaraan. Yang diblokir itu pajaknya. Sehingga yang bersangkutan tidak dapat melakukan pemindahan kepemilikan atau menerbitkan STNK,” ungkapnya.
Menurutnya, dari upaya door to door ini dirinya menemukan banyak pemilik kendaraan yang kedapatan menggunakan KTP orang lain untuk melakukan pembelian kendaraan mewah.
“Nah, kasus-kasus itu kami temukan justru saat melakukan door to door ini. Maka kita harapkan dengan pemblokiran ini pemiliknya yang asli datang ke kami dan memproses ini,” ungkapnya.
Yuandi memaparkan demi meminimalisasikan pencatutan KTP orang lain untuk membeli kendaraan mewah, kata Yuandi, pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI.
“Artinya dari kepolisian pun nantinya kita harapkan saat memproses pengurusan balik nama kendaraan bisa memproses sesuai dengan pemilik kendaraan yang asli,” tegasnya.
Sebelumnya, Samsat Jakarta Barat menjabarkan sebanyak 228 kendaraan mewah dari total 2.190 di Jakarta Barat menunggak pajak.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraam Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Joko Pujiyanto, menyebutkan kategori kendaraan mewah bernilai jual di atas Rp1 miliar.
Total 228 kendaraan menunggak mencapai Rp7.719.094.500. Sedangkan untuk kendaraan mewah di Jakarta Barat sudah terbayar pajak Rp60.830.781.620.
Dia belum bisa memastikan pemilik kendaraan mewah itu terdapat pejabat atau publik figur. Hal itu karena dalam beberapa kasus ditemukan kendaraan mewah menggunakan identitas orang lain demi menghindari pajak progresif.