Wali Kota Medan Diamankan KPK Saat Jalani Fisioterapi
JAKARTA — KPK menangkap Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin saat melakukan fisioterapi di salah satu rumah sakit di kota Medan pada Selasa (15/10) malam.
“Sekitar pukul 23.00 WIB tim bergerak ke sebuah rumah sakit di Kota Medan di mana TDE (Tengku Dzulmi Eldin) sedang melakukan fisioterapi. Tim kemudian mengamankan APP (Aidiel Putra Pratama) yang sedang mendampingi TDE di rumah sakit,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Tengku Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan bersama dengan enam orang lainnya antara lain Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI), Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN), ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama (APP) dan Sultan Solahudin (SSO) pada Selasa (15/10).
Saut bersama tiga pimpinan KPK lainnya yaitu Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata menyampaikan kronologis OTT tersebut.
“Tim mendapatkan informasi adanya permintaan uang dari wali kota Medan untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota bersama jajaran pemkot Medan ke Jepang, diketahui wali kota membawa serta keluarganya pada perjalanan dinas tersebut,” tambah Saut.
Syamsul Fitri Siregar selaku Kasubag Protokoler Wali Kota Medan yang juga ikut serta dalam perjalanan dinas ke Jepang tersebut menyanggupi dan berusaha memenuhi permintaan itu.
Syamsul kemudian menghubungi beberapa kepala dinas di lingkungan pemerintah kota Medan untuk meminta kutipan dana untuk menutupi dana APBD yang sebelumnya digunakan dalam perjalanan dinas tersebut