Tak Miliki NUKS, 27 Kepsek di Bekasi Turun Jadi Guru Biasa

Editor: Mahadeva

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Jawa Barat, Inayatullah, saat dikonfirmasi Cendana News soal kelanjutan gedung baru sekolah SD Negeri Margahayu XIII, Kamis (6/2/2020) - Foto: Muhammad Amin

BEKASI – Di Kota Bekasi, Jawa Barat, ada  27 Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat Sekolah Dasar (SD) yang diturunkan menjadi guru biasa. Hal ituy terjadi, karena proses periodenisasi, dan mekanisme uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).

“Mutasi kepala sekolah yang dilakukan kali ini berdasarkan penilaian hasil uji kompetensi oleh Dinas Pendidikan, BKPPD  dan Inspektorat,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Jawa Barat, Inayatullah kepada Cendana News, Kamis (31/10/2019).

Inay menegaskan, dinas sudah memberikan kesempatan kepada kepala sekolah yang diturunkan, untuk mengikuti ujian pengambilan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Dan mereka diturunkan karena dinyatakan tidak lolos.

NUKS sesuai dengan Permendikbud No.6/2008, pasal 12, seluruh Kepsek yang belum memiliki NUKS harus mengikuti uji kompetensi. Kepala sekolah harus  memiliki sertifikat tersebut. Dan saat ini di Kota Bekasi masih banyak Kepsek belum memiliki NUKS. “Diknas terus mendorong agar Kepsek bisa mendapatkan NUKS. Baru baru ini ada 76 peserta yang terdaftar, terdapat lima orang yang sakit dan dinyatakan gugur. Sementara hasil dari penilaian, yang lulus sebanyak 49 orang,” jelasnya.

Terkait jumlah tenaga guru di Kota Bekasi, Inay mengklaim untuk jumlah sudah pasti kurang. Tenaga pendidik yang berstatus PNS saat ini hanya 5.600 orang. Padahal, kebutuhannya bisa mencapai 10 ribu orang. Namun kekurangan tersebut masih bisa ditutupi oleh Guru Tenaga Kontrak (GTK) atau honor. “Masih banyak kekurangan, apalagi tiap tahun ada saja yang masuk masa pensiun,. Dan jumlah mencapai ratusan baik tingkat SD sampai SMP,” pungkasnya.

Lihat juga...