Putus Jaringan Listrik Sepihak, PLN Banyuwangi Divonis Bersalah

Editor: Mahadeva

BANYUWANGI – Proses persidangan kasus gugatan Hotel Kumala terhadap PT. PLN Distributor Jawa Timur Area Banyuwangi, telah divonis oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Majelis hakim memenangkan pemilik Hotel Kumala dan dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang diketuai Hakim Agus Pancara, PT. PLN Area Banyuwangi dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hokum, karena memutus jaringan listrik Hotel Kumala.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, maka tuntutan yang dilayangkan penggugat dikabulkan sebagian,” kata Hakim Agus saat membacakan sidang putusan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (10/10/2019).

Majelis hakim menilai, pemutusan jaringan listrik Hotel Kumala oleh PT PLN Area Banyuwangi, merupakan perbuatan melawan hukum. Selain itu, tuntutan penggugat untuk membatalkan tagihan susulan P2TL sebesar Rp 207.610.083, yang dikeluarkan tergugat untuk penggugat juga dikabulkan. “Tuntutan untuk menghukum tergugat untuk memasang, menyambungkan dan mengaliri kembali jaringan atau aliran listrik pada PT. Kumala Jati Puspa Sari tanpa syarat apapun, dikabulkan,” kata Agus lebih lanjut.

Majelis Hakim juga mengabulkan tuntutan untuk menghukum tergugat membayar uang paksa atas keterlambatan pemasangan jaringan listrik Hotel Kumala, setelah putusan ini inkrach sebesar Rp 500 ribu per-hari. Sedangkan keinginan Hotel Kumala agar PT PLN Area Banyuwangi membayar ganti rugi materiil yang diderita Hotel Kumala sejak Desember 2018 sebesar Rp 46.237.860 perbulan tidak dikabulkan oleh majelis hakim. “Tuntutan menghukum tergugat membayar kerugian immaterial yang diderita penggugat sebesar Rp1 Miliar atas perbuatan tergugat tidak dikabulkan,” tambah Agus.

Lihat juga...