Persoalan Anggaran Pilkada Manggarai Dibahas Kemendagri
KUPANG – Kementerian Dalam Negeri, mengundang Pemkab dan KPU Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, untuk membahas anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
“Sampai saat ini belum ada titik temu mengenai besaran anggaran pilkada, tetapi kami telah dipanggil kembali Kemendagri untuk melakukan pertemuan di Jakarta pada 30 Oktober 2019,” kata Ketua KPU Manggarai, Thomas Aquino Hartono, Senin (28/10/2019).
Kabupaten Manggarai merupakan satu, dari sembilan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akan menggelar Pilkada serentak di 2020. Pada dasarnya, pembahasan anggaran pilkada dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Manggarai sudah selesai dilakukan. Namun pemerintah daerah hanya menyanggupi alokasi anggaran sebesar Rp15 miliar.
Sementara, KPU Manggarai dalam usulan anggaran pilkada, menyiapkan dua skenario. Anggaran Rp29 miliar untuk 700 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Rp34 miliar untuk 750 TPS. Anggaran yang diusulkan itu sudah di-review oleh KPU Provinsi NTT dan KPU RI, dan itu sudah sesuai dengan standar yang dinilai paling masuk akal.
Namun, Pemerintah Kabupaten Manggarai hanya bisa mengalokasikan anggaran sebesar Rp15 miliar, dari besaran anggaran yang diusulkan KPU. Karena itu, KPU menolak untuk menandatangani NPHD, dan menyampaikan permasalahan ini ke KPU RI melalui KPU Provinsi NTT agar dilakukan koordinasi antara KPU RI dengan Kemendagri. “Kami dalam posisi menunggu saja sekarang, sambil menunggu keputusan yang akan diambil dalam pertemuan dengan Kemendagri pada akhir Oktober ini,” pungkasnya.