Odong-Odong Dimbau Tidak Lagi Beroperasi di Jakarta Pusat

Kendaraan Odong-odong yang beroperasi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat – Foto Ant

JAKARTA – Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Jakpus) melalui Suku Dinas Perhubungan setempat, mengimbau odong-odong, tidak lagi beroperasi di jalan raya.

Kebijakan tersebut dikeluarkan, karena odong-odong merupakan kendaraan modifikasi. “Selama ini kalau memang ada odong-odong yang beroperasi, kita imbau atau beri teguran sesuai kewenangan kita,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjutak, Senin (28/10/2019).

Harlem menyebut, pihaknya tidak dapat menindak dengan memberikan Bukti Pelanggaran (tilang) untuk odong-odong. Hal itu dikarenakan kewenangan penindakan ada di polisi. “Odong-odong-kan motor yang dimodifikasi, SIM dan STNK melekat pada motor itu,” kata Harlem.

Saat ini belum ada jadwal untuk melakukan penertiban odong-odong secara khusus. Hal itu memerlukan koordinasi dengan pihak kepolisian. “Selama kalau ada (odong-odong) yang beroperasi, kita pasti tegur,” kata Harlem.

Sebelumnya, pada Sabtu (26/10/2019) odong- odong direncanakan akan dilarang untuk beroperasi di wilayah Jakarta. Hal itu disampaikan oleh Polda Metro Jaya melalui Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar. “Kendaraan seperti odong-odong tidak memiliki dokumen-dokumen kelaikan jalan, tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), BPKB, kalau dioperasikan di jalan tentunya melanggar aturan lalu lintas yang sudah ada,” ujar Fahri.

Fahri menyebut, untuk mendapat dokumen kelaikan jalan, kendaraan harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT). Polda Metro Jaya menjadwalkan akan membentuk tim gabungan khusus menyosialisasikan larangan odong-odong untuk beroperasi di daerah Jakarta. (Ant)

Lihat juga...