Penanganan Pencemaran Sungai Cilamaya-Cileungsi Dimulai 2020

Editor: Koko Triarko

BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat akan menyusun nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah pihak, yakni Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kodam, Polda, Kejati, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, terkait penanganan pencemaran Sungai Cilamaya dan Cileungsi.

“Pembuatan MoU ini untuk memperkuat komitmen Pemprov Jabar dengan sejumlah pihak, dalam menyelesaikan pencemaran sungai Cilamaya dan Cileungsi,” kata Pj. Sekretaris Daerah Jabar, Daud Achmad, usai menghadiri Rapat Percepatan Penanganan Pencemaran Sungai di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (22/10/19).

Pembentukan Satgas dan realisasi rencana aksinya akan dimulai pada awal 2020. Melalui kesepakatan yang dihasilkan nanti, lanjut Daud, akan dibuatkan secara legal, formal, melalui nota kesepahaman dengan pemerintah kabupaten/kota, Kodam, Polda, Kejati, dan lainnya.

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad, saat menghadiri Rapat Percepatan Penanganan Pencemaran Sungai di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (22/10/19). –Foto: M Amin

Selanjutnya akan disepakati fokus menangani kedua DAS sungai tersebut. Menurut Daud, salah satu tindak lanjut dari MoU yang akan disusun adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) penanganan pencemaran sungai Cilamaya dan Cileungsi.

Output dari Satgas adalah penyusunan rencana aksi (roadmap) yang menggabungkan hasil riset lapangan beberapa pihak.

Jika roadmap telah disusun, kata Daud, Satgas akan menentukan target jangka pendek, menengah, dan panjang dalam penanganan pencemaran DAS Cilamaya dan Cileungsi.

Lihat juga...