Pemprov Banten Beri Batas Waktu Pengadaan Barang-Jasa, Akhir November
“Dana hibah uang yang telah dipindah bukukan ke rekening bank penerima. Namun sampai dengan hari Selasa, 31 Desember pukul 14.00 WIB tidak masuk atau belum diterima dalam rekening bank penerima yang berhak, maka dana tersebut dikembalikan ke kas umum daerah,” kata Dwi.
Dwi menambahkan, ketentuan yang sama juga berlaku bagi dana bantuan sosial (bansos). Langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka upaya tertib administrasi pelaksanaan APBD pada akhir tahun anggaran 2019. Kemudian juga untuk menghadapi awal Tahun Anggaran 2020. (Ant)