Pemprov Banten Beri Batas Waktu Pengadaan Barang-Jasa, Akhir November

Ilustrasi - Dokumentasi CDN

“Jika hal itu tidak dapat disanggupi penyedia, Kepala OPD menyampaikan surat permohonan kepada gubernur paling lambat di 15 November. Surat jawaban persetujuan maupun penolakan sebagaimana huruf disiapkan oleh Biro Adpemda (Administrasi Pembangunan Daerah) Setda Provinsi Banten berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan Rina, ketentuan batas akhir pekerjaan itu dikecualikan untuk belanja barang atau jasa yang bersifat rutin seperti pengadaan makan dan minum, jasa kebersihan dan keamanan. Lalu juga berlaku bagi kegiatan bersifat insidentil seperti fasilitas kegiatan pimpinan dan DPRD di akhir tahun, penyusunan APBD dan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) hingga kegiatan skala nasional.

“Agar diselesaikan pada 31 Desember. Sedangkan batas akhir serah terima pekerjaan yang bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 50/PMK.07/2017 dan perubahannya PMK Nomor 112/PMK.07/2017,” kata Rina.

Rina mengaku, apa yang dilakukan pihaknya merupakan bagain dari perbaikan dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan.

“Saya hanya menginginkan transparansi pengelolaan keuangan bisa lebih terupdate dalam batasan-batasan yang memang wajar diketahui publik. Sejalan dengan semangat reformasi birokrasi,” katanya.

Sekretaris BPKAD Provinsi Banten Dwi Sahara mengatakan, Penekanan juga diberikan pada realisasi belanja hibah uang kepada Pemerintah Pusat dan daerah serta lembaga atau organisasi masyarakat. Permohonan pencairan hibah uang yang lengkap dan sah harus sudah diterima pejabat pengelolaan keuangan daerah (PPKD) BPKAD Provinsi Banten paling pada 13 Desember.

Lihat juga...