Pemprov Banten Beri Batas Waktu Pengadaan Barang-Jasa, Akhir November

Ilustrasi - Dokumentasi CDN

SERANG — Pemerintah Provinsi Banten memberikan batas waktu terakhir pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2019 harus sudah selesai dan diserahterimakan selambat-lambatnya 29 November 2019.

“Hal tersebut dilakukan sebagai upaya tertib administrasi pelaksanaan APBD 2019 dan menghadapi awal tahun anggaran 2020,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti di Serang, Minggu (13/10/2019).

Tenggat waktu pekerjaan barang dan jasa pada 29 November 2019 dituangkan dalam surat edara (SE) yang ditandatangani Sekda Banten.

Gubernur Banten Wahidin Halim telah menginstruksikan agar seluruh OPD bisa menjadia pedoman dan melaksanakan surat perihal langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2019 dan menjelang awal tahun anggaran 2020.

“Batas akhir usulan tender pengadaan barang dan jasa, murni maupun Perubahan APBD 2019 diterima ULP (Unit Layanan Pengadaan) Provinsi Banten selambat-lambatnya pada Rabu, 2 Oktober 2019. Sementara batas akhir serah terima pekerjaan barang dan jasa, pada Jumat, 29 November 2019,” kata Rina.

Ia menjelaskan, apabila jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak melebihi batas waktu maka harus mendapat persetujuan. Persetujuan dikeluarkan gubernur melalui sekda selaku koordinator pengelola keuangan daerah.

Sebelum Pemprov Banten mengeluarkan persetujuan atau penolakan ditertibkan ada beberapa hal yang akan dlakukan. Pertama, berkoordinasi dengan penyedia untuk percepatan dan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan dan diserahterimakan pada 29 November tanpa mengurangi volume dan kualitas pekerjaan.

Lihat juga...