Pemahaman Pemda Soal Lingkungan Masih Sempit

Editor: Koko Triarko

BALIKPAPAN— Urusan pengelolaan lingkungan hidup oleh pemerintah daerah, tak jauh dari urusan sampah. Padahal, ada belasan subsektor persoalan lingkungan hidup yang perlu mendapat perhatian. Pemerintah daerah dituding memiliki perhatian yang minim dalam mengatasi persoalan itu.

Ihkwal ini diungkapkan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang)  Kualitas dan Laboratorium Lingkungan, Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), Herman Hermawan.

Dia mengatakan, persoalan lingkungan hidup di daerah hanya mendapat perhatian kecil dari sejumlah pemangku kepentingan. “Politik APBD di lingkungan hidup tak seksi,” katanya, Rabu (16/10/2019).

Herman Hermawan menyebut, aspek kebijakan anggaran dan program dari urusan lingkungan hidup dari porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sangat minim.

“Dari segi komitmen daerah dalam menilai pentingnya persoalan lingkungan hidup di provinsi/kabupaten/kota, masih minim, begitu pula dengan ketersediaan dan keterbatasan APBD,” ujarnya.

Dia menilai, lingkungan hidup masih menjadi urusan nomor dua, karena tidak menghasilkan Penghasilan Asli Daerah (PAD).

Pusllitbang, telah mencermati pemahaman pemangku kepentingan yang berkaitan dengan lingkungan. Berdasarkan penelitian di lima kabupaten/kota, 72 persen urusan lingkungan hidup hanya berkutat pada persampahan.

“Terminologinya hanya masalah persampahan. Jadi, sangat sempit sekali mereka (Pemda) menerjemahkan persoalan lingkungan hidup hanya menjadi persoalan sampah,” kata Herman Hermawan.

Berdasarkan UU No. 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah, ada 11 sub urusan lingkungan hidup yang menjadi kewenangan provinsi, kabupaten dan kota dalam menentukan program dan penganggaran.

Lihat juga...