Pancasila Harus Ada di Setiap UU RI

JAKARTA – Pelaksana Tugas Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Profesor Hariyono, mengatakan Pancasila harus terdapat dalam peraturan perundang-undangan.

Hariyono berpesan, agar Pancasila diperlakukan seperti apa sebab pembentukannya, yaitu sebagai dasar negara. Selayaknya dasar negara, berarti nilai-nilai Pancasila harus terkandung pula dalam setiap sendi peraturan yang terdapat di Undang-Undang.

“Pancasila tidak direduksi menjadi moral pribadi, namun sebagai dasar negara,” tegas Hariyono, dalam Rapat Koordinasi Simpul Strategis Pembumian Pancasila di Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Plt. Kepala BPIP itu khawatir, kekacauan yang terjadi belakangan ini karena Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) tidak dilibatkan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan.

Menurut Hariyono, Kesbangpol tidak boleh direduksi hanya untuk mengurusi toleransi di masyarakat. Tetapi menjadi pelopor pembumian Pancasila, yang seharusnya Pancasila terdapat di dalam peraturan perundang-undangan.

“Kesbangpol tidak boleh direduksi hanya untuk mengurusi toleransi di masyarakat. Tapi menjadi pelopor pembumian Pancasila. Padahal, pancasila harus terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Karena, Pancasila menjadi penuntun bangsa Indonesia ke depan,” ujar Hariyono.

Hariyono menambahkan, simpul strategis pembumian pancasila kuncinya ada di Kesbangpol. “Bukan simpul mati, sehingga tidak bisa bergerak. Tapi seharusnya bergotong royong dari pikiran, tindakan dan manajemen,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Hariyono menjelaskan mengapa kata ‘pembumian’ sering dipakai untuk istilah mensosialisasikan Pancasila ke masyarakat.

Lihat juga...