OJK Jember Imbau Waspada ‘Fintech’ Ilegal

Editor: Koko Triarko

BANYUWANGI – Hingga awal Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi berhasil menindak 133 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending illegal alias tidak terdaftar di Otoritas Jasa keuangan (OJK). Selama 2019, total sebanyak 1.073 entitas sudah ditangani oleh Satgas Waspada Investasi.

“Satgas Waspada Investasi tidak akan menunggu korban masyarakat makin banyak akibat fintech  peer to peer lending illegal ini, jadi kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta Kominfo untuk memblokirnya,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, dalam rilis yang diterima, Selasa (8/10/2019).

Tobing menambahkan, sejak 2018 hingga Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi sudah menindak fintech  peer to peer lending illegal sebanyak 1.477 entitas. Karena itu, pihaknya terus melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat, mengingat masih banyaknya penawaran pinjaman online dari perusahaan fintech peer to peer lending tidak berizin yang bisa merugikan masyarakat.

“Kami meminta dukungan dan mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya fintech  peer to peer lending illegal, mengingat keberadaannya sangat merugikan,” katanya.

Selain menindak fintech illegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan dan menutup 22 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK, namun telah beroperasi. Total, sejak September lalu Satgas Waspada Investasi telah menindak 52 entitas gadai ilegal.

“Tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat,” katanya.

Lihat juga...