Aturannya menegaskan, mulai dari rumah tangga, sampah harus dipilah. Apabila rumah tangga tidak memilah sampah, maka sampahnya tidak diangkut. Mengantisipasi masyarakat yang akan membuang sampah sembarangan di sungai atau pantai, Madani mengatakan, Pemprov NTB akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub), yang mengatur pemberian sanksi bagi pembuang sampah sembarangan.
Data Dinas LHK NTB, 80 persen sampah masih dibuang sembarangan, jumlahnya mencapai 2.695,63 ton. Dari jumlah tersebut, yang berada di Lombok Barat sebanyak 409 ton, di Lombok Utara sebesar 128,15 ton, Lombok Tengah 627,67 ton, Lombok Timur 786,26 ton, Sumbawa 189,64 ton, Dompu dan Bima masing-masing 124,67 ton dan 286,38 ton. Kemudian Kota Mataram hanya 15,59 ton, Sumbawa Barat 60,44 ton dan Kota Bima 67,83 ton.
Produksi sampah setiap hari di kabupaten dan kota cukup tinggi. Kota Mataram produksi sampahnya sebesar 314,3 ton, Lombok Barat 469,56 ton, Lombok Utara 149,15 ton. Kemudian Lombok Tengah 645,73 ton, Lombok Timur 801,74 ton.
Kemudian, Sumbawa Barat 92,39 ton, Sumbawa 311,85 ton, Dompu 164,27 ton, Bima 325,94 ton dan Kota Bima 113,83 ton. Dari produksi sampah sebesar itu, sampah yang diangkut ke TPA di Kota Mataram setiap harinya mencapai 283 ton. Kemudian Lombok Barat 60 ton, Lombok Utara 21 ton, Lombok Tengah 12,25 ton, Lombok Timur 15,4 ton, Sumbawa Barat 28,7 ton, Sumbawa 115,97 ton, Dompu 39,6 ton, Bima 20 ton dan Kota Bima 46 ton.