Korban PT Amoeba Internasional Diimbau Melapor

Pihak OJK juga memberikan peringatan kepada PT Q-Net untuk tidak berafiliasi lagi dengan PT Amoeba Internasional, yang sudah dinyatakan sebagai entitas investasi ilegal yang harus menghentikan kegiatan operasionalnya, karena merugikan masyarakat, bila hal itu diabaikan tentu akan ada sanksi.

Sementara, Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, mengaku bersyukur pihak Satgas Waspada Investasi telah menyatakan PT Amoeba Internasional sebagai investasi ilegal.

“Saya sangat mengapresiasi pihak OJK karena telah memasukKan PT Amoeba Internasional sebagai daftar hitam entitas investasi, sehingga masyarakat luas tidak perlu bertanya-tanya lagi tentang legalitas dari PT Amoeba Internasional,” tuturnya.

Menurutnya, Polres Lumajang sangat aktif berkomunikasi dengan pihak OJK dan Satgas Waspada Investasi untuk menyampaikan fakta-fakta di lapangan tentang bisnis Q-Net yang dijalankan oleh PT Amoeba Internasional, yang sangat merugikan masyarakat.

“Saya sampaikan tentang pola kebohongan dalam menawarkan bisnis Q-Netnya dan sistem cuci otak yang dijalankan sangat berbahaya, karena banyak masyarakat menengah ke bawah harus menjual sawah, menjual sapi bahkan sampai terlilit utang karena doktrin UGD (utang, gadai, dol) yang mereka terima,” katanya.

Arsal berharap, dengan terbukanya kedok bisnis skema piramida, maka ke depan tidak ada lagi model bisnis serupa karena bisnis skema piramida harus hilang dari Indonesia dan konsep bisnis skema piramida di Indonesia sudah berjalan sekitar 30 tahun, sehingga sudah terlalu banyak korban dan puluhan trilliun sudah terserap oleh para pelaku kejahatan kerah putih tersebut. (Ant)

Lihat juga...