JEMBER – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember, Jawa Timur, mengimbau masyarakat yang menjadi korban PT Amoeba Internasional untuk segera melapor ke Satgas Waspada Investasi (SWI), atau aparat kepolisian karena perusahaan yang berafiliasi dengan Q-Net tersebut masuk dalam daftar entitas investasi ilegal di Indonesia.
“Berdasarkan informasi dari Polres Lumajang, menyebutkan korban bisnis skema piramida Q-Net melalui PT Amoeba tersebut mencapai ribuan, tidak hanya di Pulau Jawa, namun juga dari luar Jawa,” kata Kepala OJK Jember, Azilsyah Noerdin, di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (9/10/2019).
Menurutnya, Satgas Waspada Investasi sudah menerbitkan siaran pers yang menyebutkan entitas investasi ilegal di Indonesia, salah satunya PT Amoeba Internasional (bisnis PT Q-Net) yang kini kasusnya ditangani oleh Polres Lumajang.
“Silakan masyarakat yang menjadi korban melapor ke Satgas Waspada Investasi atau kepolisian, agar bisa diidentifikasi warga yang menjadi korban dari bisnis ilegal PT Amoeba yang berafiliasi dengan PT Q-Net, dan satgas bisa mendata seberapa banyak dan tentu akan ada proses hukum yang dilakukan terkait hal itu,” katanya.
Ia menjelaskan, modus investasi ilegal yang dilakukan PT Amoeba Internasional, yakni menjual kepesertaan dengan skema bisnis piramida yang sudah dilarang sesuai aturan, namun mereka berdalih menjual produk kesehatan dengan dalih anggota akan mendapatkan keuntungan dari penjualan produk itu.
“Fakta di lapangan, keuntungan tersebut didapatkan dari mendapatkan anggota (get member) dengan skema piramida, karena setiap anggota harus membayar sekian juta untuk mendapatkan produk kesehatan tersebut,” katanya.