Jalur Sepeda di Jakarta Harus Penuhi Lima Syarat
JAKARTA – Jalur sepeda di Jakarta, harus memenuhi lima syarat agar bermanfaat dan berkualitas serta mencapai tujuan yang diharapkan.
“Diperlukan lima syarat, agar jalurnya bisa bermanfaat dan berkualitas, yaitu menarik, berkeselamatan, koherensi, nyaman dan tidak terputus,” kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, Minggu (6/10/2019).
Penegasan itu disampaikan setelah peluncuran 17 ruas jalan di Jakarta, yang disediakan dengan jalur sepeda sejak pertengahan September 2019. Jalur tersebut diuji coba pada 20 September hingga 19 November 2019.
Pada beberapa hari terakhir, di jalur-jalur sepeda yang ada di Jalan Medan Merdeka Selatan, tidak jauh dari kantor Pemerintah Provinsi DKI, jarang ditemui pengguna sepeda melintas pada jalur yang tersedia. Kondisi jalur sepeda di Jakarta, secara umum belum memenuhi lima syarat, karena memang orientasi pembangunan infrastruktur jalan sejak dulu hanya berpihak kepada kendaraan berupa mobil pribadi, dan bukan untuk sepeda.
Karena itu, ke depan jika ingin membangun infrastruktur jalur sepeda tidak ada pilihan lain. Yang pertama harus menarik di lingkungan sekeliling dirancang menarik, sehingga bisa menimbulkan daya tarik estetika secara positif. Kemudian memperhatikan aspek keselamatan. Artinya, harus ada fasilitas pendukung untuk menghasilkan lebih sedikit risiko kecelakaan lalu lintas.
Kemudian, harus ada koherensi yakni pengguna harus dapat mengakses jalur sepeda dengan mudah. Kenyamanan dibutuhkan dan tidak bisa dihindari, sehingga fasilitas jalurnya harus memiliki kondisi yang membuat perjalanan lebih nyaman baik dari warna jalurnya maupun materialnya memadai. Jalur tidak terputus atau berkelanjutan. Dan harus memenuhi kebutuhan akan rute langsung ke tujuan.
Menurut Djoko, yang juga akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, rancangan jalur sepeda sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Pada regulasi itu disebutkan, kondisi lebar badan jalan. “Jelas tidak memungkinkan jalur bersepeda dikembangkan di badan jalan. Jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal lima meter dengan asumsi bisa dibagi untuk jalur sepeda maksimal tiga meter atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area bersepeda satu berbanding 1,5,” kata Djoko.
Pada umumnya kecepatan bersepeda adalah 10 hingga 20 kilometer per-jam. Bila kecepatan minimum yang diinginkan melebihi 20 kilometer per-jam, maka lebar jalur bersepeda dapat diperlebar 0,6 meter hingga satu meter agar tidak mengganggu pejalan kaki. (Ant)