BANJARBARU – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, mencabut izin industri pengolahan kayu yang terlibat praktik illegal logging atau pembalakan liar di Kabupaten Tanah Laut, yang beberapa waktu lalu berhasil dibongkar polres setempat.
“Memang ada indikasi keterlibatan industri dalam illegal logging itu. Jadi, sudah kita berikan rekomendasi untuk dicabut izinnya. Sebetulnya kewenangan mencabut izin tetap di kita, namun karena sekarang perizinan online satu pintu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), maka melalui DPMPTSP mencabutnya,” kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Hanif Faisol Nurrofiq, di Banjarbaru, Senin (28/10/2019).
Diakui dia, setelah dicek administrasi izinnya tidak ada produksi. Tetapi, faktanya secara fisik pemilik industri menjual. Sehingga, kasus penyelewengan izin tersebut juga ditertibkan dan menjadi pelajaran untuk pihaknya ke depan dalam pengawasan.
Selain izin operasi yang dicabut, industri pengolahan kayu di Desa Pasir Putih, Kecamatan Kintap itu juga diberikan sanksi administrasi kehutanan, berupa denda pembayaran 15 kali Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dari volume kayu yang ditampung.
Hanif menjelaskan, PSDH merupakan pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan Negara.
“Sanksi denda ini sudah kita terbitkan. Kalau tidak bayar kita tagih terus dan dengan bunga-bunganya setiap bulan,” jelasnya.
Sedangkan untuk jalan yang menjadi rute para pelaku perambahan hutan di wilayah tersebut, juga dihancurkan oleh Dinas Kehutanan.
Hanif mengaku telah memerintahkan jajarannya di Polisi Kehutanan merusak jalan-jalan yang dimungkinkan bisa dilalui truk.